Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau selanjutnya disebut Satgas PPKS adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Satgas PPKS hadir untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Negeri Makassar secara optimal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi (PPKS), maka Panitia Seleksi (PANSEL), membentuk Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Universitas Negeri Makassar.